Halalbihalal adalah sebuah tradisi yang sangat lekat dengan masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri. Momen ini bukan sekadar acara berkumpul biasa, melainkan sebuah ritual sosial dan keagamaan yang mendalam, yang bertujuan untuk saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi.
Secara etimologi, kata Halalbihalal berasal dari bahasa Arab, yaitu kata kerja “halla” (حل) atau “halala” (حلل) yang berarti ‘menyelesaikan masalah, meluruskan benang kusut, melepaskan ikatan, dan mencairkan hubungan yang beku’. Dengan kata lain, Halalbihalal adalah proses untuk ‘menghalalkan’ kembali hubungan yang mungkin sempat ‘terhalang’ oleh kesalahan, dosa, atau prasangka. Ini adalah upaya untuk mengembalikan hubungan antarmanusia ke kondisi semula yang suci dan fitri .
Tradisi Halalbihalal memiliki akar sejarah yang unik dan 100 persen berasal dari Indonesia. Tradisi ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1948 oleh Pangeran Samoedro, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Negara dalam Kabinet Perdana Menteri Muhammad Natsir.
Awal mulanya, Pangeran Samoedro merasa prihatin karena kondisi negara yang baru merdeka sedang dilanda kekacauan pascarevolusi fisik. Banyak para pemimpin dan tokoh nasional yang terpecah belah karena perbedaan ideologi dan politik, sehingga sulit untuk duduk bersama dalam suasana yang harmonis.
Untuk mengatasi masalah ini, beliau mengundang para tokoh pemimpin dari berbagai partai dan golongan untuk menghadiri suatu pertemuan silaturahmi di Istana Negara pada bulan Syawal. Atas saran dari seorang ulama bernama KH. Abdul Wahab Chasbullah, pertemuan silaturahmi tersebut diberi nama “Halalbihalal”. Nama ini diambil dari penafsiran surat Al-Maidah ayat 1 tentang “halli ‘uqdatam millisani” (membuka ikatan dari lidah), yang dimaksudkan sebagai ajang untuk membuka ‘knot’ atau simpul-simpul permusuhan yang selama ini mengikat dan menghalangi persatuan bangsa .
| Luas Area | 300 m2 |
| Luas Bangunan | 120 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 1990 |